Batam |Aktivitas kejahatan lingkungan atau dumping di pesisir laut, Tanjung Uncang, Batam, Kepulauan Riau, menjadi sorotan. Aktivitas dumping ini merupakan tindak lanjut aktivitas pendalaman alur laut ini berlangsung di wilayah kawasan pesisir PT Wasco Engineering Indonesia.
Kegiatan pendalaman alur laut ini dilakukan tepat di depan laut kawasan PT Wasco Engineering Indonesia pada malam hari untuk menghidar dari sorotan dan dibuang untuk melakukan penimbunan di wilayah tanjung uncang.
Dari hasil investigasi tim media ini pada malam hari, 26 februari 2026, terlihat mobil Dam Truck lalu lalang keluar masuk dari wilayah pt Wasco Engineering Indonesia, Bermuatan Material hasil dredging atau pendalaman alur laut di wilayah PT Wasco Engineering Indonesia.
Walaupun kegiatan pendalaman alur laut di wilayah PT Wasco Engineering Indonesia sering di sorot media dan pengiat lingkungan hidup, namun sangat di sayangkan pihak penegak hukum, seakan tutup mata, walapun kegiatan pendalaman laut tersebut merusak Perairan laut tanjung uncang.
Aktifitas dumping ini diduga keras tidak mengantongi izin Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan dan Lingkungan Hidup (PKKPRL), dan telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Maka aktivitas dumping di wilayah PT WASCOENGINEERING INDONESIA, Tanjung Uncang, Batam ini, telah melanggar Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang PPLH yang menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Sudah Seharusnya Aparat penegak hukum diminta segera menindak pelaku aktivitas pembuangan sedimen hasil pengerukan alur laut (dumping) di perairan wilayah pt Wasco Engineering Indonesia Tanjung Uncang, Batam, Kepulauan Riau.(tim)



0 Komentar